TUGAS ASKEB V
PELAYANAN KONTRASEPSI DAN RUJUKAN
OLEH KELOMPOK 5 :
RAISSA
IRENA DIMENTIEVA (15211749)
SILVIA ZAINI (15211767)
WINDI APRIL CILIA (15211774)
YONA
FIRDALI RANTI (15211775)
KELAS
: 11.B
PRODI
: D-III KEBIDANAN
DOSEN PEMBIMBING : DEVI
SYARIF, S.SiT, M.Keb
STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
TA : 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kontrasepsi efektif adalah metode kontrasepsi IUD,
implant dan kontrasepsi mantap. Program Keluarga Berencana Nasional yang pada
pelita V telah berkembang menjadi Gerakan Keluarga Berencana Nasional telah
mencapai hasil-hasil yang menggembirakan.
Dengan meningkatnya peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif terpilih
tersebut, maka dituntut pelayanan yang lebih tinggi kualitasnya serta
pengayoman yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta
pengayoman ini, system rujukan merupakan salah satu hal yang penting, yang
perlu diketahui oleh setiap petugas atau setiap unsur yang ikut serta dalam
gerakan KB Nasional khususnya maupun oleh setiap peserta atau calon peserta KB
pada umumnya.
Semakin
rapi sistem rujukan, semakin meningkat pula mampu pelayanan serta pengayoman,
sehingga dapat meningkatkan kemampuan peserta KB dengan metode kontrasepsi
efektif.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas maka penulis dapat mengambil beberapa rumuswan masal;ah
yaitu sebagai berikut :
1. Tujuan
rujukan
2. Jenis
rujukan
3. Sasaran
rujukan MKET
4. Pengelolaan
rujukan KB
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Dari
rumusan masalah diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa tujuan penuliosan
masalah yaitu sebagai berikut :
1. Ingin
mengetahui tujuan rujukan
2. Ingin
mengerahui jenis rujukan
3. Ingin
mengerahui sasaran rujukan MKET
4. Inginmengerahui
pengelolaan rujukan MKET
BAB II
PEMBAHASAN
PELAYANAN KONTRASEPSI DAN SISTEM RUJUKAN
2.1 Definisi
Keluarga
Berencana (KB) adalah perencanaan kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada
waktu seperti yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk
membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh anggota keluarga, apabila
jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah yang dikehendaki. (WHO Technical
Report Series, 1972 NO. 458 dengan perubahan). Keluarga Berencana (KB) adalah
suatu perencanaan individu atau pasangan suami istri khusus perempuan untuk :
1. Menunda kesuburan untuk usia < 20 tahun
2. Menghentikan kesuburan untuk usia > 35 tahun
3. Menghindari resiko paling rendah bagi ibu dan anak pada
kehamilan dan kelahiran yaitu antara 20-35 tahun
4. Menjarangkan kehamilan (sebaiknya menjarakkan kehamilan
2- 4tahun). (Sarwono Prawirodihardjo, 2005)
Program
Keluarga Berencana merupakan usaha langsung yang bertujuan mengurangi tingkat
kelahiran melalui penggunaan alat kontrasepsi. Berhasil tidaknya Program
Keluarga Berencana akan menentukan pula berhasil tidaknya usaha mewujudkan
kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan penduduk yang cepat, yang tidak
seimbang dengan peningkatan produksi, akan mengakibatkan kegelisahan dan
ketegangan-ketegangan sosial dengan segala akibatnya yang luas.
2.2
Macam-Macam Jenis Alat Kontrasepsi
1. Pil
KB
Manfaat
pil KB adalah membuat menstruasi menjadi sangat teratur, mengurangi rasa sakit
dan kram saat menstruasi. Pada pil KB ada yang di dalamnya terdapat kandungan
hormon progesteron dan ada juga yang di kombinasikan antara estrogen dengan
progesteron. Alat kontrasepsi untuk wanita ini harus di minum secara rutin agar
tidak mengalami kemungkinan hamil, jika tidak secara teratur maka akan membuat
kemungkinan kehamilan akan tetap terjadi.
2. Suntik
KB
Alat
kontrasepsi untuk wanita yang berikutnya adalah Suntik KB yang tentu saja akan
di lakukan oleh para wanita yang mengikuti program KB setiap 3 bulan. Hal ini
di lakukan untuk mencegah ovulasi atau pelepasan sel telur. Kelebihan dari alat
kontrasepsi wanita yang satu ini adalah Suntik KB ini merupakan salah satu alat
kontrasepsi yang sangat murah dan banyak di gunakan oleh masyarakat Indonesia.
3. IUD/spiral
IUD merupakan singkatan dari Intra Uterine Device yang juga
biasa di sebut dengan spiral, hal ini di karenakan bentuk dari alat kontrasepsi
IUD/Spiral ini yang spiral. Cara pemakaian dari IUD/Spiral ini adalah dengan
memasukkan alat kontrasepsi wanita tersebut ke dalam rahim.
Salah satu alat kotrasepsi yang banyak di pakai karena kenyamanannya, akan tetapi untuk pemasangan alat kontrasepsi wanita ini harus dengan bantuan dokter dengan alat tertentu. Jadi IUD/Spiral ini akan mencegah sperma bersarang dan bersatu dengan sel telur di dalam rahim. Untuk ketahanannya yakni selama 2 sampai dengan 5 tahun.
4. Kondom
Alat kontrasepsi pria yakni Kondom ini bisa mencegah
kehamilan dengan cara menutui bagian alat kelamin pria agar sperma yang keluar
tidak bersatu dengan sel telur yang ada di dalam rahim wanita. Bentuk dari
kondom ini yakni karet lateks yang sangat tipis dan terkadang terdapat
bintik-bintik yang tentu saja akan memberi sebuah kesenangan.
Dengan alat kontrasepsi pria yang satu ini tentu saja kehamilan akan terhindarkan dengan cara yang sangat sederhana. Bahkan penyakit menular saat berhubungan seperti AIDS dan HIV akan terhindar dengan alat kontrasepsi pria Kondom ini.
5. Vagina
Diafragma
Vagina
Diafragma adalah sebuah lingkaran cincin yang juga di lapisi karet yang
fleksibel di gunakan untuk menutup rahim dan alat ini bisa di pasang pada liang
vagina sebelum melakukannya.
6. Susuk
Jenis alat kontrasepsi yang berikutnya adalah Norplant yang
bisa juga di sebut sebagai implant. Jenis alat kontrasepsi macam seperti ini
memang sebuah alat kontrasepsi yang di gunakan untuk jangka panjang yakni
sekitar 5 tahunan. Macam alat kontrasepsi yang satu ini biasanya memang di
pasang di bawah kulit persis dan juga banyak orang yang menggunakan Norplant
atau susuk ini sebagai alat kontrasepsinya.
Biasanya
didalam Norplant ini terdapat kapsul yang lentur dan kapsul tersebut seukuran
korek api dan mempunyai bahan karet silastik. Dan ada juga kandungan progestin
levonogestrel dalam Norplant ini yang memang biasanya kandungan tersebut bisa
di temukan pada jenis alat kontrasepsi pil KB.
7. Cervical Cap
Jenis alat kontrasepsi untuk yang satu ini mempunyai bentuk
yang kecil dan lebih mirip dengan alat kontrasepsi diafragma.pemakaiannya
dengan cara meletakkan Cervical Cap pada mulut rahim, dengan begitu akan
menutup jalan sesuatu yang masuk dalam lubang rahim. Perlu di ketahui untuk
memakai jenis alat kontrasepsi yang satu ini hanya di gunakan pada saat
berhubungan saja.
8. Spermatisida
Macam
dan jenis alat kontrasepsi yang berikutnya adalah sebuah alat dengan nama
Spermatisida yang ternyata merupakan sebuah senyawa kimia yang bisa membuat
lumpuh dan membunuh sperma. Beberapa bentuk dari jenis alat kontrasepsi
Spermatisida ini misalkan saja seperti krim, tablet, aerosol, jeli dan juga
busa.
Cara
menggunakan Spermatisida ini adalah dengan memasukkan alat Spermatisida ini ke
dalam vagina 5-10 menit seusai berhubungan. Dan fakta yang lainnya, jangan
gunakan jenis alat kontrasepsi Spermatisida ini dengan menggunakan tangan.
Gunakan jenis alat kontrasepsi Spermatisida ini sesuai dengan aturan yang ada
dalam kemasan agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Program Keluarga Berencana di
Indonesia
1. Pendidikan
dan penerangan kepada masyarakat
2. Pendidikan
dan latihan petugas pelaksana program KB
3. Pelaksanaan
pelayanan KB yang terdiri dari; nasehat perkawinan, pelayanan kontrasepsi dan
pengobatan kemandulan
4. Penelitian dan penilaian program
5. Pencatatan
dan pelaporan
Tujuan dan Sasaran Program
Keluarga Berencana
1. Tujuan
Meningkatkan
kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia,
sejahtera yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran, sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya
pertambahan penduduk di Indonesia.
2.
Tujuan Khusus
a. Penurunan
fertilitas melalui pengaturan kelahiran dengan pemakaian alat kontrasespi
b. Penurunan angka kematian ibu hamil dan melahirkan
c. Penurunan angka kematian bayi
d. Penanganan
masalah kesehatan reproduksi
e. Pemenuhan
hak-hak reproduksi
Ruang Lingkup Program KB
a. Kehamilan
b. Bayi
c. Kanak-kanak
d. Remaja
e. PUS
f. Pasca
PUS
g.
Lansia
Manfaat Keluarga Berencana terhadap Pengendalian
Penduduk (Bangsa dan Negara)
Program
Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang merupakan
bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk
turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya
penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan
produksi nasional.
Manfaat Keluarga Berencana bagi kepentingan nasional
a. Meningkatkan
derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada
umumnya.
b. Meningkatkan
taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan
penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
Pelaksanaan Program Keluarga
Berencana di Indonesia berpijak pada dua landasan
a. Prinsip kepentingan nasional
b. Prinsip sukarela, demokrasi dan menghormati hak azazi
manusia.
Karena berpijak pada prinsip sukarela maka usaha yang dilakukan merangsang minat masyarakat terhadap pelaksana Keluarga Berencana. Adapun usaha-usaha yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, penyuluhan dan pendekatan medis. Kegiatan penerangan dan penyuluhan ditujukan pada masyarakat umum agar setiap anggota masyarakat memiliki pengertian dan rasa tanggung jawab akan terciptanya keluarga sejahtera dengan menerima Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
Karena berpijak pada prinsip sukarela maka usaha yang dilakukan merangsang minat masyarakat terhadap pelaksana Keluarga Berencana. Adapun usaha-usaha yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, penyuluhan dan pendekatan medis. Kegiatan penerangan dan penyuluhan ditujukan pada masyarakat umum agar setiap anggota masyarakat memiliki pengertian dan rasa tanggung jawab akan terciptanya keluarga sejahtera dengan menerima Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
2.3 Rujukan Akseptor KB Bermasalah
Pada
beberapa laporan ilmiah dijeskan bahwa terjadi peningkatan akseptor Metode
Kontrasepsi Efektif Terpadu (MKET), yang berupa metode kontrasepsi hormonal,
IUD dan steril. Dengan meningkatkan jumlah akseptor KB tersebut, maka
pemerintah/pemberi pelayanan KB dituntut untuk meningkatkan pelyanan yang lebih
tinggi kualitasnya dan suatu upaya opengayoman akseptor yang lebih baik. Dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan dan upaya pengayoman akseptor ini, maka
system rujukan merupakan sustu hal yang penting yang perlu diketahui oleh
setiap elemen yang terkait dengan pelayanan KB (petugas, calon/akseptor,
lembaga dan masyarakat.
Sistem
rujukan dalam mekanisme pelayanan merupakan suatu sistem pelimpahan tanggung
jawab timbal balik atas kasus masalah yang berhubungan dengan KB di antara
pelayanan KB yang ada, baik secara vertical maupun horizontal.
Tujuan Rujukan
Tujuan
sistem rujukan di sini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi
pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus
terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping,
komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
1. Terwujudnya
suatu jaringan pelayanan KB yang terpadu di setiap tingkat, sehingga
masing-masing unit pelayanan KB sesuai dengan tingkat kemampuan, berdaya guna
dan berhasil guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing.
2. Peningkatan
dukungan terhadap arah dan pendekatan program KB Nasional dalam hal perluasan
jangkauan/pemerataan pembinaan dengan pelayanan yang bermutu, dapat
ditingkatkan serta perlindungan penuh kepada masyarakat.
3. Meninhkatkan
mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayananmeyode kontrasepsi secara
terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan
angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
Sistem
rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan
kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal
balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal
kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional. Tidak
dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk
berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang
lebih kompeten untuk penanggunalangan masalah yang sedang dihadapi.
Untuk
itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
1. Konseling
tentang kondisi klien yang perlu menyebabkan perlu rujukan.
2. Konseling
tentang kondisi yang diharapkan diperoleh di tempat rujukan.
3. Informasi
tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju.
4. Pengantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini
dan riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan yang telah diberikan.
5. Bila perlu, berikan upaya mempertahankan keadaan umum
klien.
6. Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju
tempat rujukan harus didampingi perawat/bidan.
7. Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju
agar memungkinkan segera menerima rujukan klien.
Jenis Rujukan
Rujukan
Metode Kontrasepsi Efektif Terpilih (MKET) dapat dibedakan atas tiga jenis
yaitu sebagai berikut:
1. Pelimpahan
Kasus
a. Pelimpahan
kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang
lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang lebih baik dan sempurna
b. Pelimpahan
kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan yang lebih
sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus tersebut
c. Pelimpahan
kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan pertimbangan
geografis, ekonomi dan efisiensi kerja.
2. Pelimpahan
pengetahuan dan keterampilan
a.
Pelimpahan
tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan MKET yang
lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis
b. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih
sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan
latihan praktis
c. Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan
sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman
3. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic
a. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit
pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu
dengn maksud menegakkan diagnose yang lebih tepat
b. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit
pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud untuk dicobakan atau sebagai
informasi
c. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit
pelayanan dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau
untuk dicobakan
Sasaran Rujukan MKET
1. Sasaran obyektif
a. PUS yang akan memperoleh pelayanan MKET
b. Peserta KB yang akan ganti cara ke MKET
c. Peserta KB MKET untuk mendapatkan pengamatan lanjutan
d. Peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan
pemakaian MKET
e. Pengetahuan dan keterampilan MKET
f. Bahan-bahan penunjang diagnostic
2. Sasaran subyektif
Petugas-petugas pelayanan MKET disemua tingkat wilayah.
Jaringan rujukan MKET
1. Dokter/bidan
praktek swasta, rumah bersalin dengan kewajiban
a. Merujuk
kasus-kasus yang tidak mampu di tanggulangi sendiri keunit pelayanan MKET yang
lebih mampu dan terdekat
b. Menerima
kembali untuk tidakan lebih lanjut kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan
MKET yang lebih mampu.
c. Mengadakan
konsultasi dengan mengusahakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu
meningkatkan pengetahuan pelayanan yang lebih mampu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan
d. Mengusahakan
kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan
tugas dan pelayanan MKET
2. Unit
pelayanan MKET tingkat kecamatan (puskesmas) yang mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
a. Menerima
dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
b. Mengirim
kembali kasus yang sudah di tanggulangi untuk dibina l;ebih lanjut oleh unit
pelayanan MKET yang merujuk
c. Merujuk
kasus kasus yangtidak mampu ditanggulangi keunit pelayanan MKET yang lebih
mampu dan terdekat
d. Menerima
kembali untuk penerimaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit
pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan
konsultasi dan mengadakan kunjuungan keunit pelayanan yang lebih mampu untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
f. Mengusahakan
adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk
pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim
bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika
tidak dapat melakukan pemeriksaan diagnose yang lebih tepat
h. Menerima
kembali hasil pemeruiksaan bahan-bahan diagnostic yang sebelumnya dikirim
keunit pelayanan MKET yang lebih mampu
3. Unit
pelayanan MKET tingkat kabupaten/kotamadya (RS Kelas D, RS Kelas C).
a. Menerima
dan menaggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET di bawahnya
b. Mengirim
kembali kasus yang sedang ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan
MKET yang merujuk
c. Merujuk
kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi keunit pelayanan MKET yang lebih
mampu dan terdekat
d. Kasus
kembali untuk pembinaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit
pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan
konsultasi dan mengadakan kunjungan keunit pelayanan yang lebih mampu untuk
pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
f. Mengusahakan
adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan yang lebih mampu untuk pembinaan
petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim
bahan-bahan penunjang diagnostic ke unut pelayanan MKET yang lebih mampu, jika
tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri atau jika hasilnya meragukan untuk
menegakan diagnose yang lebih tepat.
h. Menerima
kembali hasil pemeriksaan bahan-bahan dagnostic sebelumnya dikirim keunit
pelayanan MKET yang lebih mampu.
4. Unit
pelayanan MKET tingkat privinsi (RS Kelas C, RS Kelas B, RS Kelas B2)
a. Menerima
dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya
b. Mengirim
kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit
pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima
konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET
dibawahnya
d. Mengusahakan
dilaksanakan kunjungan temaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang mampu
untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e. Menerima
rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirim
hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas
5. Unit
pelayanan MKET tingkat pusat (RS Kelas A)
a. Menerima
dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya
b. Mengirim
kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit
pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima
konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET di
bawahnya
d. Mengusahakan
dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang
mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e. Menerima
rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirimkan
hasil pemeruksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas
2.4 Mekanisme (TATA CARA) rujukan
1. Rujukan
kasus
a. Unit
pelayanan yang merujuk
1) Unit
pelayanan MKET yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu
Unit pelayanan yang bisa merujuk
kasus ke unit pelayanan yang lebih mampusetelah melakukan proses pemeriksaan
dan dengan hasil sebagai berikut :
a) Berdasarkan
pemeriksaan penunjang diagnostic kasus tersebut tidak dapat diatasi
b) Setel;ah
dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan perawatan dan
pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu
2) Unit
pelayanan merujuk kasus ke unit palayanan yang lebih sederhana
a) Setelah
melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnistik,
terhadap penderita ternyata pemngobatan dan perawatan dapat dilakukan diunit
pelayanan yang lebih sederhana
b) Setelah
melakukan pengobatan dan perawatan ternyata penderita masih melakukan pembinaan
selanjutnya yang dapat dilakukan oleh unit palayanan yang lebih sederhana
3) Unit
pelayanan yang merujuk kasus keunit pelayanan dengan kemampuannya yang sama.
a) Setelah
melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic,
ternyata untuk memudahkan penderita pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di
unit pelayanan yang lebih dekat
b) Setelah
melakukan pengobatan dan perawatan, penderita masih memerlukan pembinaan lanjutan
di unit pelayanan yang lebih dekat
b. Unit
layanan yang menerima rujukan
1) Unit
pelayanan yang menerima rujukandari unit pelayanan yang lebih sederhanana
a) Memberikan
informasi
b) Memberikan
latihan-latihan pada tenaga yang dikirimkan
c) Memberikan
kunjungan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh unit pelayanan yang dirujuk
2) Unit
pelayanan yang merima rujikan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a) Memanfaatkan
tenaga-tenaga yang dikirim oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan
petugas masyarakat
b) Memanfaatkan
informasi yang dikirim oleh unit
pelayanan yang merujuk untuk pembinaan tugas
3) Unit
pelayanan yang menerima rujikan dari unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Memanfaatkaninformasi tentang pangalaman
dari unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan tugas
Pengeloaan Bantuan Biaya Penanggulangan Komplikasi,
Kegagalan Biaya Rujukan
1. Bantuan
biaya
Diberikan kepada peserta KB yang
mengalami efek samping komplikasi maupun kegagalan:
a. Efek
samping ,dengan memberikan obat- obat efek samping secara gratis
b. Kasus
kegagalan AKDR,implant dan kontrasepsi mantan dengan kelahiran normal
mendapat bantuan biaya yang disesuaikan
dengan perturan daerah setempat dengan ketentun tarif rumah sakit pemerintah
kelas 3
c. Yang
dimaksud dengan komplikasi/kasus kegagalan yang disertai komplikasi
AKDR,implant dan kontrasepsi mantap misalnya:
1) Infeksi
berat yang memerlukan perawatan
2) Perdarahan
berat yang memerlukan perawatan
3) Tindakan
pemeriksaan rontgen dan laboratorium untuk membantu diagnosis
4) Komplikasi
yang memerlukan tindakan operasi
5) Berdasarkan
biaya komplikasi disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan
tarif rumah sakit pemerintah kelas3,termasuk biaya obat-obatan terpakai
d. Kasus
komplikasi/kegagalan yang memerlukan rujukan.apabila peserta kb yang mengalami
komplikasi /Kegagalan herus dirujuk dari unit pelayanan yang lebih rendah ke
unit pelayanan kb yang lebih tinggi, bantuan biaya transport penderita
ditanggung sesuai dengan peraturan yang ada. Semua kasusefek samping,komplikasi serta kegagalan tersebut diatas
dapat dilayani disemua tempat pelayanan tidak dibatasi pada domisili/tempat
tinggal peserta kb yang bersangkutan.
e. Peserta
kb yang mengalami kegagalan /komplikasi dan mencari jasa pelayanan/perawatan
swasta yang tidak ditunjuk untuk itu (seperti dokter swasta,RB/RS swasta)
dianggap untuk menanggulangi dengan kemampuaannya sendiri.bagi mereka dipandang
tidak perlu diberikan bantuan biaya atau maksimal hanya diberikan bantuan
minimum,kecuali untuk kasus-kasus gawat darurat seperti misalnya pemakaian IUD
dengan kehamilan diluar kandungan dengan perdarahan dalam keadaan pre shock.
2. Prosedur
a. Efek
sampingan.
Pengadaan obat-obat efek samping
dilaksanakan secara terkoordinir ditingkat propinsi antara BKKBN dengan unit
pelaksana sesuai rencana kebutuhan yang telah disepakati .sedangkan
distribusinya dilaksanakan melalui BKKBN kabupaten /kodya dan alokasinya
(penjatahannya) pada masing – masing klinik kb dibicarakan bersama dengan unit
pelaksana kabupaten/kodya yang bersangkutan.
b. Komplikasidan
kegagalan .bantuan biaya komplikasi dan kegagalan yang disebabkan pemakaian
alat kontrasepsi diambil di BKKBN kabupaten/Kodya oleh:
1) Tempat
pelayanan (Rumah Sakit/Puskesmas /PKBRS).
2) Dalam
keadaan khusus oleh pasien /Suami pasien/orang lain yang diberi kuasa secara
tertulis
3) Pengambilan
bantuan biaya penanggulangan kegagalan /komplikasi pemakaian kontrasepsi dengan
menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kegagalan /komplikasi pemakaian alat kontrasepsi disertai dengan surat keterangan
diagnosa dari dokter yang merawat serta surat keterangan dari KKb tempat
pemasangan kontrasepsinya, dan surat pernyataan pasien bahwa sudah mendapat
perawatan dan pengobatan dan sudah /belum membayar.
4) Rumah
sakit /Puskesmas /PKBRS dapat mengajukan uang muka ke BKKBN kab/kodya.
Penyaluran uang mula selanjutnya kepada BKKBN Dati II setempat.
Tata Laksana Rujukan
1. internal
antar petugas di satu puskesmas
2. Antara
puskesmas pembantu dan puskesmas
3. Antara
masyarakat dan puskesmas
4. Antara
satu puskesmas dan puskesmas yang lain
5. Antara
puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan yang
lain
6. internal
antara bagian /unit pelayanan didalam satu rumah sakit
7. Antar
rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah
sait,laboratorium atau fasilitas pelayanan yang lain.
Rujukan
bukan berarti melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien ke
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,akan tetapi karena kondisi klien yang
mengharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya
rujukan. Untuk itu, dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
1. Konseling
tentang kondisi klien-klien yang menyebabkan perlu dirujuk
2. Konseling
tentang kondisi yang diharapkan diperoleh di tempat rujukan
3. Informasi
tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan yang dituju
4. Pengantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat
ini, riwayat kesehatan sebelumnya,serta upaya/ tindakan yang telah diberikan
5. Bila
perlu diberikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
6. Bila
perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus
didampingi perawat/bidan
7. Menghubungi
fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan
klien.
Fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerima rujukan,setelah memberikan upaya
pennggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan
klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
1. Konseling
tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan
2. Nasehat
yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
3. Pengantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut
upaya penanggulangan yang telah diberikan serta saran – saran upaya pelayanan
lanjutan yang harus dilaksanakan ,terutama tentang penggunaan kontrasepsi.
Pengelolaan Rujukan KB
a. Tatacara merujuk dan menerima rujukan kasus
1. Unit
pelayanan KB yang rusak
Kasus
bisa setelah dirujuk setelah melalui proses pemeriksaan antara lain sebagai
berikut :
a) dari
hasil pemeriksaan penunjang medis sudah dapat dipastikan tidak dapat diatasi.
b) Memerlukan
pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus
bersama penderitaan yang bersangkutan.
c) Setelah
diobati/dirawat ternyata memerlukan pengobatan dan perawatan di unit pelayanan
KB yang lebih mampu.
2. Unit pelayanan KB yang menerima rujukan
a) Dapat mengembalikan penderitaan sesudah dirawat diobati
tetapi memerlukan pengawasan /pembinaan selanjutnya dari unit pelayanan KB yang
merujuk.
b) Sesudah diperiksa dan keperluan pemeriksaan penunjang
medis diselesaikan, pengobatan serta perawatannya dapat dilakukan di unit
pelayanan KB yang merujuk.
c) Unit pelayanan KB yang menerima rujukan harus memberi
laporan/informasi (umpan balik) apabila penderita sembuh dan tidak perlu
pengawasan selanjutnya ataupun meninggal dunia.
d) Unit pelayanan KB
b. Tatacara administrasi merujuk dan menerima rujukan kasus
1. Unit pelayanan KB yang merujuk
a) Membuat surat pengiriman penderita
b) Menyelesaikan hal-hal yang menyangkut administrasi
2. Unit pelayanan KB yang menerima rujukan
a) Membuat tanda terima untuk unit pelayanan KB
b) Membuat hasil pemeriksaan dan pengobatan serta perawatan
pada kartu catatan medik rujukan KB.
c) Mengirim kembali ke unit pelayanan KB yang merujuk bila
perlu pengawasan / pembinaan selanjutnya.
d) Merujuk ke unit pelayanan KB yang lebih mampu bila
diperlukan
Tatacara evaluasi dan
monitoring
1. Masing-masing unit pelayanan KB yang ada membuat laporan
pelaksanaan rujukan KB ke pengelola tingkat Propinsi.
2. Pengelola tingklat Propinsi melakukan dan mebuat
rekapitulasi pelaksanaan rujukan KB di wilayahnya masing-masing kemudian
diumpan balikkan ke unit pelayanan KB yang bersangkutan dan di laporkan ke
pengelola tingkat pusat.
3. Pengelola
tingkat pusat melakukan monitoring dan menyusun laporan pelaksanaan rujukan KB
yang akan menjadi bahan untuk menetapkan kebijaksanaan selanjutnya mengumpan
balikkan ke masing-masing Propinsi bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem
rujukan dalam mekanisme pelayanan merupakan suatu sistem pelimpahan tanggung
jawab timbal balik atas kasus masalah yang berhubungan dengan KB di antara
pelayanan KB yang ada, baik secara vertical maupun horizontal.
Tujuan
sistem rujukan di sini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi
pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu.
a. Mewujudkan
suatu jaringan pelayanan KB yang terpadu di setiap tingkat, sehingga
masing-masing unit pelayanan KB sesuai dengan tingkat kemampuan, berdaya guna
dan berhasil guna maksimal.
b. Pembinaan
dukungan terhadap arah dan pendekatan program KB Nasional dalam hal perluasan
jangkauan/pemerataan pembinaan dengan pelayanan yang bermutu, dapat
ditingkatkan serta perlindungan penuh kepada masyarakat.
3.2
Saran
Kami
merasa pada makalah ini kami banyak kekurangan, karena kurangnya referensi dan
pengetahuan pada saat pembuatan makalah ini.Kami
sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun pada pembaca agar
kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
marmi.
2016. Buku ajar pelayanan KB. Pustaka pelajar. yogyakarta
https://rizkimarizayeni.wordpress.com/2014/07/01/pelayanan-kb-dan-rujukannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar