Senin, 15 Mei 2017

PELAYANAN KONTRASEPSI DAN RUJUKAN


TUGAS ASKEB V
PELAYANAN KONTRASEPSI DAN RUJUKAN

Hasil gambar untuk logo mercubaktijaya 
 OLEH KELOMPOK 5 :
RAISSA IRENA DIMENTIEVA (15211749)
SILVIA ZAINI (15211767)
WINDI APRIL CILIA (15211774)
YONA FIRDALI RANTI (15211775)



KELAS : 11.B
PRODI : D-III KEBIDANAN
DOSEN PEMBIMBING : DEVI SYARIF, S.SiT, M.Keb



STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
TA : 2016/2017






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kontrasepsi efektif adalah metode kontrasepsi IUD, implant dan kontrasepsi mantap. Program Keluarga Berencana Nasional yang pada pelita V telah berkembang menjadi Gerakan Keluarga Berencana Nasional telah mencapai hasil-hasil yang menggembirakan.
Dengan meningkatnya peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif terpilih tersebut, maka dituntut pelayanan yang lebih tinggi kualitasnya serta pengayoman yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta pengayoman ini, system rujukan merupakan salah satu hal yang penting, yang perlu diketahui oleh setiap petugas atau setiap unsur yang ikut serta dalam gerakan KB Nasional khususnya maupun oleh setiap peserta atau calon peserta KB pada umumnya.
Semakin rapi sistem rujukan, semakin meningkat pula mampu pelayanan serta pengayoman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka penulis dapat mengambil beberapa rumuswan masal;ah yaitu sebagai berikut :
1.      Tujuan rujukan
2.      Jenis rujukan
3.      Sasaran rujukan MKET
4.      Pengelolaan rujukan KB
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa tujuan penuliosan masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Ingin mengetahui tujuan rujukan
2.      Ingin mengerahui jenis rujukan
3.      Ingin mengerahui sasaran rujukan MKET
4.      Inginmengerahui pengelolaan rujukan MKET

BAB II
PEMBAHASAN
PELAYANAN KONTRASEPSI DAN SISTEM RUJUKAN
2.1 Definisi
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh anggota keluarga, apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah yang dikehendaki. (WHO Technical Report Series, 1972 NO. 458 dengan perubahan). Keluarga Berencana (KB) adalah suatu perencanaan individu atau pasangan suami istri khusus perempuan untuk :
1.      Menunda kesuburan untuk usia < 20 tahun
2.      Menghentikan kesuburan untuk usia > 35 tahun
3.      Menghindari resiko paling rendah bagi ibu dan anak pada kehamilan dan kelahiran yaitu antara 20-35 tahun
4.      Menjarangkan kehamilan (sebaiknya menjarakkan kehamilan 2- 4tahun). (Sarwono Prawirodihardjo, 2005) 
Program Keluarga Berencana merupakan usaha langsung yang bertujuan mengurangi tingkat kelahiran melalui penggunaan alat kontrasepsi. Berhasil tidaknya Program Keluarga Berencana akan menentukan pula berhasil tidaknya usaha mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan penduduk yang cepat, yang tidak seimbang dengan peningkatan produksi, akan mengakibatkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan sosial dengan segala akibatnya yang luas. 
2.2 Macam-Macam Jenis Alat Kontrasepsi
1.      Pil KB
Manfaat pil KB adalah membuat menstruasi menjadi sangat teratur, mengurangi rasa sakit dan kram saat menstruasi. Pada pil KB ada yang di dalamnya terdapat kandungan hormon progesteron dan ada juga yang di kombinasikan antara estrogen dengan progesteron. Alat kontrasepsi untuk wanita ini harus di minum secara rutin agar tidak mengalami kemungkinan hamil, jika tidak secara teratur maka akan membuat kemungkinan kehamilan akan tetap terjadi.

2.      Suntik KB
Alat kontrasepsi untuk wanita yang berikutnya adalah Suntik KB yang tentu saja akan di lakukan oleh para wanita yang mengikuti program KB setiap 3 bulan. Hal ini di lakukan untuk mencegah ovulasi atau pelepasan sel telur. Kelebihan dari alat kontrasepsi wanita yang satu ini adalah Suntik KB ini merupakan salah satu alat kontrasepsi yang sangat murah dan banyak di gunakan oleh masyarakat Indonesia.
3.      IUD/spiral
IUD merupakan singkatan dari Intra Uterine Device yang juga biasa di sebut dengan spiral, hal ini di karenakan bentuk dari alat kontrasepsi IUD/Spiral ini yang spiral. Cara pemakaian dari IUD/Spiral ini adalah dengan memasukkan alat kontrasepsi wanita tersebut ke dalam rahim.

Salah satu alat kotrasepsi yang banyak di pakai karena kenyamanannya, akan tetapi untuk pemasangan alat kontrasepsi wanita ini harus dengan bantuan dokter dengan alat tertentu. Jadi IUD/Spiral ini akan mencegah sperma bersarang dan bersatu dengan sel telur di dalam rahim. Untuk ketahanannya yakni selama 2 sampai dengan 5 tahun.
4.      Kondom
Alat kontrasepsi pria yakni Kondom ini bisa mencegah kehamilan dengan cara menutui bagian alat kelamin pria agar sperma yang keluar tidak bersatu dengan sel telur yang ada di dalam rahim wanita. Bentuk dari kondom ini yakni karet lateks yang sangat tipis dan terkadang terdapat bintik-bintik yang tentu saja akan memberi sebuah kesenangan.

Dengan alat kontrasepsi pria yang satu ini tentu saja kehamilan akan terhindarkan dengan cara yang sangat sederhana. Bahkan penyakit menular saat berhubungan seperti AIDS dan HIV akan terhindar dengan alat kontrasepsi pria Kondom ini.
5.      Vagina Diafragma
Vagina Diafragma adalah sebuah lingkaran cincin yang juga di lapisi karet yang fleksibel di gunakan untuk menutup rahim dan alat ini bisa di pasang pada liang vagina sebelum melakukannya.
6.      Susuk
Jenis alat kontrasepsi yang berikutnya adalah Norplant yang bisa juga di sebut sebagai implant. Jenis alat kontrasepsi macam seperti ini memang sebuah alat kontrasepsi yang di gunakan untuk jangka panjang yakni sekitar 5 tahunan. Macam alat kontrasepsi yang satu ini biasanya memang di pasang di bawah kulit persis dan juga banyak orang yang menggunakan Norplant atau susuk ini sebagai alat kontrasepsinya.

Biasanya didalam Norplant ini terdapat kapsul yang lentur dan kapsul tersebut seukuran korek api dan mempunyai bahan karet silastik. Dan ada juga kandungan progestin levonogestrel dalam Norplant ini yang memang biasanya kandungan tersebut bisa di temukan pada jenis alat kontrasepsi pil KB.

7.      Cervical Cap
Jenis alat kontrasepsi untuk yang satu ini mempunyai bentuk yang kecil dan lebih mirip dengan alat kontrasepsi diafragma.pemakaiannya dengan cara meletakkan Cervical Cap pada mulut rahim, dengan begitu akan menutup jalan sesuatu yang masuk dalam lubang rahim. Perlu di ketahui untuk memakai jenis alat kontrasepsi yang satu ini hanya di gunakan pada saat berhubungan saja.

8.      Spermatisida
Macam dan jenis alat kontrasepsi yang berikutnya adalah sebuah alat dengan nama Spermatisida yang ternyata merupakan sebuah senyawa kimia yang bisa membuat lumpuh dan membunuh sperma. Beberapa bentuk dari jenis alat kontrasepsi Spermatisida ini misalkan saja seperti krim, tablet, aerosol, jeli dan juga busa.
Cara menggunakan Spermatisida ini adalah dengan memasukkan alat Spermatisida ini ke dalam vagina 5-10 menit seusai berhubungan. Dan fakta yang lainnya, jangan gunakan jenis alat kontrasepsi Spermatisida ini dengan menggunakan tangan. Gunakan jenis alat kontrasepsi Spermatisida ini sesuai dengan aturan yang ada dalam kemasan agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Program Keluarga Berencana di Indonesia
1.      Pendidikan dan penerangan kepada masyarakat
2.      Pendidikan dan latihan petugas pelaksana program KB
3.      Pelaksanaan pelayanan KB yang terdiri dari; nasehat perkawinan, pelayanan kontrasepsi dan pengobatan kemandulan
4.      Penelitian dan penilaian program
5.      Pencatatan dan pelaporan

Tujuan dan Sasaran Program Keluarga Berencana
1.      Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia, sejahtera yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran, sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertambahan penduduk di Indonesia.
2.      Tujuan Khusus
a.       Penurunan fertilitas melalui pengaturan kelahiran dengan pemakaian alat kontrasespi
b.      Penurunan angka kematian ibu hamil dan melahirkan
c.       Penurunan angka kematian bayi
d.      Penanganan masalah kesehatan reproduksi
e.       Pemenuhan hak-hak reproduksi

Ruang Lingkup Program KB
a.       Kehamilan
b.      Bayi
c.       Kanak-kanak
d.      Remaja
e.       PUS
f.       Pasca PUS
g.      Lansia
Manfaat Keluarga Berencana terhadap Pengendalian Penduduk (Bangsa dan Negara)
Program Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang merupakan bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Manfaat Keluarga Berencana bagi kepentingan nasional
a.       Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada umumnya.
b.      Meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Indonesia berpijak pada dua landasan
a.       Prinsip kepentingan nasional
b.      Prinsip sukarela, demokrasi dan menghormati hak azazi manusia.       
Karena berpijak pada prinsip sukarela maka usaha yang dilakukan merangsang minat masyarakat terhadap pelaksana Keluarga Berencana. Adapun usaha-usaha yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, penyuluhan dan pendekatan medis. Kegiatan penerangan dan penyuluhan ditujukan pada masyarakat umum agar setiap anggota masyarakat memiliki pengertian dan rasa tanggung jawab akan terciptanya keluarga sejahtera dengan menerima Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
2.3 Rujukan Akseptor KB Bermasalah
Pada beberapa laporan ilmiah dijeskan bahwa terjadi peningkatan akseptor Metode Kontrasepsi Efektif Terpadu (MKET), yang berupa metode kontrasepsi hormonal, IUD dan steril. Dengan meningkatkan jumlah akseptor KB tersebut, maka pemerintah/pemberi pelayanan KB dituntut untuk meningkatkan pelyanan yang lebih tinggi kualitasnya dan suatu upaya opengayoman akseptor yang lebih baik. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan upaya pengayoman akseptor ini, maka system rujukan merupakan sustu hal yang penting yang perlu diketahui oleh setiap elemen yang terkait dengan pelayanan KB (petugas, calon/akseptor, lembaga dan masyarakat.
Sistem rujukan dalam mekanisme pelayanan merupakan suatu sistem pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus masalah yang berhubungan dengan KB di antara pelayanan KB yang ada, baik secara vertical maupun horizontal.
Tujuan Rujukan
Tujuan sistem rujukan di sini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
1.      Terwujudnya suatu jaringan pelayanan KB yang terpadu di setiap tingkat, sehingga masing-masing unit pelayanan KB sesuai dengan tingkat kemampuan, berdaya guna dan berhasil guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing.
2.      Peningkatan dukungan terhadap arah dan pendekatan program KB Nasional dalam hal perluasan jangkauan/pemerataan pembinaan dengan pelayanan yang bermutu, dapat ditingkatkan serta perlindungan penuh kepada masyarakat.
3.      Meninhkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayananmeyode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional. Tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggunalangan masalah yang sedang dihadapi.
Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
1.      Konseling tentang kondisi klien yang perlu menyebabkan perlu rujukan.
2.      Konseling tentang kondisi yang diharapkan diperoleh di tempat rujukan.
3.      Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju.
4.      Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini dan riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan yang telah diberikan.
5.      Bila perlu, berikan upaya mempertahankan keadaan umum klien.
6.      Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus didampingi perawat/bidan.
7.      Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan klien.
Jenis Rujukan
Rujukan Metode Kontrasepsi Efektif Terpilih (MKET) dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu sebagai berikut:
1.      Pelimpahan Kasus
a.       Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang lebih baik dan sempurna
b.      Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan yang lebih sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus tersebut
c.       Pelimpahan kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan pertimbangan geografis, ekonomi dan efisiensi kerja.
2.      Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
a.       Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis
b.      Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan latihan praktis
c.       Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman
3.      Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic
a.       Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengn maksud menegakkan diagnose yang lebih tepat
b.      Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud untuk dicobakan atau sebagai informasi
c.       Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau untuk dicobakan
Sasaran Rujukan MKET
1.      Sasaran obyektif
a.       PUS yang akan memperoleh pelayanan MKET
b.      Peserta KB yang akan ganti cara ke MKET
c.       Peserta KB MKET untuk mendapatkan pengamatan lanjutan
d.      Peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan pemakaian MKET
e.       Pengetahuan dan keterampilan MKET
f.       Bahan-bahan penunjang diagnostic
2.      Sasaran subyektif
Petugas-petugas pelayanan MKET disemua tingkat wilayah.






Jaringan rujukan MKET
1.      Dokter/bidan praktek swasta, rumah bersalin dengan kewajiban
a.       Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu di tanggulangi sendiri keunit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
b.      Menerima kembali untuk tidakan lebih lanjut kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu.
c.       Mengadakan konsultasi dengan mengusahakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu meningkatkan pengetahuan pelayanan yang lebih mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
d.      Mengusahakan kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan tugas dan pelayanan MKET

2.      Unit pelayanan MKET tingkat kecamatan (puskesmas) yang mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
b.      Mengirim kembali kasus yang sudah di tanggulangi untuk dibina l;ebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c.       Merujuk kasus kasus yangtidak mampu ditanggulangi keunit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
d.      Menerima kembali untuk penerimaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e.       Mengadakan konsultasi dan mengadakan kunjuungan keunit pelayanan yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
f.       Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g.      Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak dapat melakukan pemeriksaan diagnose yang lebih tepat
h.      Menerima kembali hasil pemeruiksaan bahan-bahan diagnostic yang sebelumnya dikirim keunit pelayanan MKET yang lebih mampu

3.      Unit pelayanan MKET tingkat kabupaten/kotamadya (RS Kelas D, RS Kelas C).
a.       Menerima dan menaggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET di bawahnya
b.      Mengirim kembali kasus yang sedang ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c.       Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi keunit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
d.      Kasus kembali untuk pembinaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e.       Mengadakan konsultasi dan mengadakan kunjungan keunit pelayanan yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
f.       Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g.      Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unut pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri atau jika hasilnya meragukan untuk menegakan diagnose yang lebih tepat.
h.      Menerima kembali hasil pemeriksaan bahan-bahan dagnostic sebelumnya dikirim keunit pelayanan MKET yang lebih mampu.

4.      Unit pelayanan MKET tingkat privinsi (RS Kelas C, RS Kelas B, RS Kelas B2)
a.       Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya
b.      Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c.       Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET dibawahnya
d.      Mengusahakan dilaksanakan kunjungan temaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e.       Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f.       Mengirim hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas

5.      Unit pelayanan MKET tingkat pusat (RS Kelas A)
a.       Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan  MKET dibawahnya
b.      Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c.       Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET di bawahnya
d.      Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e.       Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f.       Mengirimkan hasil pemeruksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas
2.4 Mekanisme (TATA CARA) rujukan
1.      Rujukan kasus
a.       Unit pelayanan yang merujuk
1)      Unit pelayanan MKET yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu
Unit pelayanan yang bisa merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampusetelah melakukan proses pemeriksaan dan dengan hasil sebagai berikut :
a)      Berdasarkan pemeriksaan penunjang diagnostic kasus tersebut tidak dapat diatasi
b)      Setel;ah dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu
2)      Unit pelayanan merujuk kasus ke unit palayanan yang lebih sederhana
a)      Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnistik, terhadap penderita ternyata pemngobatan dan perawatan dapat dilakukan diunit pelayanan yang lebih sederhana
b)      Setelah melakukan pengobatan dan perawatan ternyata penderita masih melakukan pembinaan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh unit palayanan yang lebih sederhana
3)      Unit pelayanan yang merujuk kasus keunit pelayanan dengan kemampuannya yang sama.
a)      Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic, ternyata untuk memudahkan penderita pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di unit pelayanan yang lebih dekat
b)      Setelah melakukan pengobatan dan perawatan, penderita masih memerlukan pembinaan lanjutan di unit pelayanan yang lebih dekat

b.      Unit layanan yang menerima rujukan
1)      Unit pelayanan yang menerima rujukandari unit pelayanan yang lebih sederhanana
a)      Memberikan informasi
b)      Memberikan latihan-latihan pada tenaga yang dikirimkan
c)      Memberikan kunjungan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh unit pelayanan yang dirujuk
2)      Unit pelayanan yang merima rujikan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a)      Memanfaatkan tenaga-tenaga yang dikirim oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas masyarakat
b)      Memanfaatkan informasi yang dikirim  oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan tugas
3)      Unit pelayanan yang menerima rujikan dari unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Memanfaatkaninformasi tentang pangalaman dari unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan tugas
Pengeloaan Bantuan Biaya Penanggulangan Komplikasi, Kegagalan Biaya Rujukan

1.      Bantuan biaya
Diberikan kepada peserta KB yang mengalami efek samping komplikasi maupun kegagalan:
a.       Efek samping ,dengan memberikan obat- obat efek samping secara gratis
b.      Kasus kegagalan AKDR,implant dan kontrasepsi mantan dengan kelahiran normal mendapat  bantuan biaya yang disesuaikan dengan perturan daerah setempat dengan ketentun tarif rumah sakit pemerintah kelas 3
c.       Yang dimaksud dengan komplikasi/kasus kegagalan yang disertai komplikasi AKDR,implant dan kontrasepsi mantap misalnya:
1)      Infeksi berat yang memerlukan perawatan
2)      Perdarahan berat yang memerlukan perawatan
3)      Tindakan pemeriksaan rontgen dan laboratorium untuk membantu diagnosis
4)      Komplikasi yang memerlukan tindakan operasi
5)      Berdasarkan biaya komplikasi disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan tarif rumah sakit pemerintah kelas3,termasuk biaya obat-obatan terpakai
d.      Kasus komplikasi/kegagalan yang memerlukan rujukan.apabila peserta kb yang mengalami komplikasi /Kegagalan herus dirujuk dari unit pelayanan yang lebih rendah ke unit pelayanan kb yang lebih tinggi, bantuan biaya transport penderita ditanggung sesuai dengan peraturan yang ada. Semua        kasusefek samping,komplikasi serta kegagalan tersebut diatas dapat dilayani disemua tempat pelayanan tidak dibatasi pada domisili/tempat tinggal peserta kb yang bersangkutan.
e.       Peserta kb yang mengalami kegagalan /komplikasi dan mencari jasa pelayanan/perawatan swasta yang tidak ditunjuk untuk itu (seperti dokter swasta,RB/RS swasta) dianggap untuk menanggulangi dengan kemampuaannya sendiri.bagi mereka dipandang tidak perlu diberikan bantuan biaya atau maksimal hanya diberikan bantuan minimum,kecuali untuk kasus-kasus gawat darurat seperti misalnya pemakaian IUD dengan kehamilan diluar kandungan dengan perdarahan dalam keadaan pre shock.

2.      Prosedur
a.       Efek sampingan.
Pengadaan obat-obat efek samping dilaksanakan secara terkoordinir ditingkat propinsi antara BKKBN dengan unit pelaksana sesuai rencana kebutuhan yang telah disepakati .sedangkan distribusinya dilaksanakan melalui BKKBN kabupaten /kodya dan alokasinya (penjatahannya) pada masing – masing klinik kb dibicarakan bersama dengan unit pelaksana kabupaten/kodya yang bersangkutan.
b.      Komplikasidan kegagalan .bantuan biaya komplikasi dan kegagalan yang disebabkan pemakaian alat kontrasepsi diambil di BKKBN kabupaten/Kodya oleh:
1)      Tempat pelayanan (Rumah Sakit/Puskesmas /PKBRS).
2)      Dalam keadaan khusus oleh pasien /Suami pasien/orang lain yang diberi kuasa secara tertulis
3)      Pengambilan bantuan biaya penanggulangan kegagalan /komplikasi pemakaian kontrasepsi dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kegagalan /komplikasi  pemakaian alat  kontrasepsi disertai dengan surat keterangan diagnosa dari dokter yang merawat serta surat keterangan dari KKb tempat pemasangan kontrasepsinya, dan surat pernyataan pasien bahwa sudah mendapat perawatan dan pengobatan dan sudah /belum membayar.
4)      Rumah sakit /Puskesmas /PKBRS dapat mengajukan uang muka ke BKKBN kab/kodya. Penyaluran uang mula selanjutnya kepada BKKBN Dati II setempat.
Tata Laksana Rujukan
1.      internal antar petugas di satu puskesmas
2.      Antara puskesmas pembantu dan puskesmas
3.      Antara masyarakat dan puskesmas
4.      Antara satu puskesmas dan puskesmas yang lain
5.      Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain
6.      internal antara bagian /unit pelayanan didalam satu rumah sakit
7.      Antar rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah sait,laboratorium atau fasilitas pelayanan yang lain.
Rujukan bukan berarti melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,akan tetapi karena kondisi klien yang mengharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan. Untuk itu, dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
1.      Konseling tentang kondisi klien-klien yang menyebabkan perlu dirujuk
2.      Konseling tentang kondisi yang diharapkan diperoleh di tempat rujukan
3.      Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan yang dituju
4.      Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini, riwayat kesehatan sebelumnya,serta upaya/ tindakan yang telah diberikan
5.      Bila perlu diberikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
6.      Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus didampingi perawat/bidan
7.      Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan klien.





            Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan,setelah memberikan upaya pennggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
1.      Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan
2.      Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
3.      Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangan yang telah diberikan serta saran – saran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan ,terutama tentang penggunaan kontrasepsi.
Pengelolaan Rujukan KB
a.       Tatacara merujuk dan menerima rujukan kasus
1.      Unit pelayanan KB yang rusak
Kasus bisa setelah dirujuk setelah melalui proses pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
a)      dari hasil pemeriksaan penunjang medis sudah dapat dipastikan tidak dapat diatasi.
b)      Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus bersama penderitaan yang bersangkutan.
c)      Setelah diobati/dirawat ternyata memerlukan pengobatan dan perawatan di unit pelayanan KB yang lebih mampu.
2.      Unit pelayanan KB yang menerima rujukan
a)      Dapat mengembalikan penderitaan sesudah dirawat diobati tetapi memerlukan pengawasan /pembinaan selanjutnya dari unit pelayanan KB yang merujuk.
b)      Sesudah diperiksa dan keperluan pemeriksaan penunjang medis diselesaikan, pengobatan serta perawatannya dapat dilakukan di unit pelayanan KB yang merujuk.
c)      Unit pelayanan KB yang menerima rujukan harus memberi laporan/informasi (umpan balik) apabila penderita sembuh dan tidak perlu pengawasan selanjutnya ataupun meninggal dunia.
d)     Unit pelayanan KB
b.      Tatacara administrasi merujuk dan menerima rujukan kasus
1.      Unit pelayanan KB yang merujuk
a)      Membuat surat pengiriman penderita
b)      Menyelesaikan hal-hal yang menyangkut administrasi

2.      Unit pelayanan KB yang menerima rujukan
a)      Membuat tanda terima untuk unit pelayanan KB
b)      Membuat hasil pemeriksaan dan pengobatan serta perawatan pada kartu catatan medik rujukan KB.
c)      Mengirim kembali ke unit pelayanan KB yang merujuk bila perlu pengawasan / pembinaan selanjutnya.
d)     Merujuk ke unit pelayanan KB yang lebih mampu bila diperlukan
Tatacara evaluasi dan monitoring
1.       Masing-masing unit pelayanan KB yang ada membuat laporan pelaksanaan rujukan KB ke pengelola tingkat Propinsi.
2.       Pengelola tingklat Propinsi melakukan dan mebuat rekapitulasi pelaksanaan rujukan KB di wilayahnya masing-masing kemudian diumpan balikkan ke unit pelayanan KB yang bersangkutan dan di laporkan ke pengelola tingkat pusat.
3.       Pengelola tingkat pusat melakukan monitoring dan menyusun laporan pelaksanaan rujukan KB yang akan menjadi bahan untuk menetapkan kebijaksanaan selanjutnya mengumpan balikkan ke masing-masing Propinsi bersangkutan.













BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Sistem rujukan dalam mekanisme pelayanan merupakan suatu sistem pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus masalah yang berhubungan dengan KB di antara pelayanan KB yang ada, baik secara vertical maupun horizontal.
Tujuan sistem rujukan di sini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu.
a.       Mewujudkan suatu jaringan pelayanan KB yang terpadu di setiap tingkat, sehingga masing-masing unit pelayanan KB sesuai dengan tingkat kemampuan, berdaya guna dan berhasil guna maksimal.
b.      Pembinaan dukungan terhadap arah dan pendekatan program KB Nasional dalam hal perluasan jangkauan/pemerataan pembinaan dengan pelayanan yang bermutu, dapat ditingkatkan serta perlindungan penuh kepada masyarakat.

3.2      Saran
Kami merasa pada makalah ini kami banyak kekurangan, karena kurangnya referensi dan pengetahuan pada saat pembuatan makalah ini.Kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun pada pembaca agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.









DAFTAR PUSTAKA
marmi. 2016. Buku ajar pelayanan KB. Pustaka pelajar. yogyakarta
https://rizkimarizayeni.wordpress.com/2014/07/01/pelayanan-kb-dan-rujukannya/















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanda - Tanda Bahaya Kehamilan pada Ibu Hamil Trimester 1,2,3

Tanda - Tanda Bahaya Kehamilan pada Ibu Hamil Trimester 1,2,3 Kebutuhan Pengetahuan Tentang Tanda - Tanda Bahaya Kehamilan pada Ibu ...